27.3.09

Jakarta, (ssp)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar kampus khusus untuk mahasiswa karena tidak ada dasar hukum untuk mengadakan TPS khusus tanpa ada daftar pemilih tetap (DPT).

Hal tersebut dikemukakan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, saat bertemu dengan Koordinator BEM Seluruh Indonesia di Media Center KPU, Jakarta, Rabu (25/3).

"Karena DPT-nya tidak ada, sulit secara yuridis, karena urusannya kemudian surat suaranya diambilkan dari mana?" kata Putu.

Menurutnya, apabila surat suara bagi pemilih itu dikeluarkan tanpa ada DPT, dipastikan akan melanggar hukum, karena landasan yuridisnya tidak ada. "Ini regulasinya yang memang ribetnya seperti itu," katanya.

Putu menjelaskan, pada Pemilu 2004, para pemilih cukup berdomisili enam bulan di suatu wilayah, kemudian membawa formulir A atau B ke mana saja, dan dipastikan dapat mencoblos karena surat suara disediakan di mana-mana.

"Aturan ini yang agak berbeda sekarang ini,” katanya.

Namun demikian, katanya, KPU dapat membantu para mahasiswa yang ingin menggunakan hak pilihnya tanpa melanggar aturan, yaitu dengan tetap mengurus formulir A5 dengan meminta bantuan kepada keluarganya.

"kami di KPU akan membantu para mahasiswa yang telah memiliki A5 dengan mendistribusikannya ke TPS terdekat di sekitar kampus," katanya.(tvone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar